You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Tinggal Luar Jakarta
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Ini Dasar Hukum Rencana Penonaktifan NIK Warga Tinggal di Luar Jakarta

Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar Jakarta telah sesuai amanat aturan hukum yang berlaku.

menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta sesuai Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2016 berbunyi, penduduk yang berdomisili di alamat baru lebih dari setahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari setahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya," ujar Budi Awaludin, Jumat (5/5).

Dinas Dukcapil Agendakan Pendataan Bagi Pendatang Baru

Ia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menertibkan aturan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2016 yakni Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SIAK. Dalam Pasal 96 huruf F berbunyi pembersihan data salah satunya adalah data penduduk non aktif oleh satuan kerja pelaksana (Suku Dinas).

Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.

"Kami juga telah menerbitkan SK Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor 100 tahun 2023 pada tanggal 4 April lalu sebagai pedoman penonaktifan dan pengaktifan kembali NIK," ungkapnya.

Ditambahkan Budi, penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB) dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data akurat dan akuntabel.

"Serta beberapa manfaat dari penonaktifan NIK di antaranya tertib administrasi kependudukan, pendistribusian bantuan sosial tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh oknum masyarakat dan sebagainya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1437 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1349 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1268 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1112 personFolmer